PEDOMAN BUDIDAYA
TERNAK BEBEK
I. SARANA
1. Lokasi
1) Tak bertentangan dengan RUTR dan RDTR
2) Letak dan ketinggian lokasi dengan wilayah sekitarnya harus memperhatikan lingkungan dan topografi
2. Lahan
Lahan harus jelas, sesuai degan peruntukannya menurut peraturan perundangan yang berlaku
3. Penyediaan Air dan Alat Penerang
Air yang digunakan harus memenuhi baku mutu air yang sehat yang dapat diminum oleh manusia dan ternak serta tersedia sepanjang tahun, dan hendaknya menyediakan alat penerangan (listrik) yang cukup sesuai kebutuhan.
4. Bangunan
1) Jenis Bangunan
a. Kandang anak ayam, kandang ayam dara, ayam induk/babon dan ruang penetasan; kandang isolasi ayam sakit
b. Gudang penyimpanan bahan baku, ransum makanan ayam, gudang peralatan, ruang penyimpanan telur dan tempat penyimpanan obat;
c. Bak dan saluran pembuangan limbah
d. Bangunan kantor untuk urusan administrasi
2) Konstruksi Bangunan
Memenuhi daya tampung untuk menjamin masuknya udara dengan leluasa ke dalam kandang dan keluarnya udara kotor (suhu optimal 26,5 oC dengan kelembaban maksimum 90%) memiliki saluran pembuangan limbah , bahan yang ekonomis.
3) Tata Letak Bangunan
a. Ruang kantor dan tempat tinggal karyawan : terpisah dari perkandangan
b. Ruang penetasan, kandang untuk anak ayam dan kandang induk untuk 3) Pembuatan unit pengolahan limbah (padat, cair dan gas)
4) Pembuatan tempat pembuangan kotoran dan penguburan bangkai
VI. PENGAWASAN
1. Sistem Pengawasan
1) Pada titik kritis dalam proses produksi untuk memantau kemungkinan adanya penyakit
2) Dinas Peternakan melakukan Pengawasan
2. Sertifkasi
1) Untuk tujuan ekspor harus dilengkapi dengan sertifikat
2) Sertifikat dikeluarkan oleh Dinas Peternakan/Instansi yang membidangi Peternakan setelah melalui penilaian berdasarkan monitoring dan evaluasi
3. Monitoring dan Evaluasi
1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh instansi yang berwenang di bidang peternakan di kabupaten/kota
2) Evaluasi dilakukan setiap tahun berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan serta pengecekan/kunjungan ke lokasi usaha
4. Pencatatan
Data yang perlu dicatat adalah data populasi, produksi, catatan produksi, konsumsi pakan, jadwal vaksinasi, penyakit, pemasukan dan pengeluaran itik.
5. Pelaporan
Setiap usaha itik wajib membuat :
1) Laporan tertulis secara berkala (semester dan tahunan) kepada instansi Dinas Peternakan
2) Laporan Internal (teknis dan administrasi) untuk pengawasan intern, terutama pada titik kritis proses produksi
Pedoman Budidaya Unggas
Pedoman Budidaya Unggas
Ternak unggas adalah ternak yang mendatangkan profit bagi petani di pedesaan ataupun masyarakat umum lainnya meski tidak tinggal di pedesaan (pinggiran kota misalnya).
Pengembangan ternak unggas perlu diupayakan untuk memenuhi kebutuhan daging (protein hewani) dalam negeri sebagai pendamping daging sapi yang tengah diprogramkan percepatan swa sembada di tahun 2012.
Oleh karena itu perlu disusun Pedoman Budidaya Yang Baik (Good Farming practice) untuk ternak unggas meliputi ayam buras, ayam ras (baik petelur maupun pedaging) dan itik petelur sebagai pedoman pembinaan di lapangan. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan Good Farming Practice ternak Unggas, adalah :
a. Meningkatkan populasi, produksi dan produktivitas ternak
b. Meningkatkan mutu hasil ternak (dagingnya)
c. Menunjang ketersediaan pangan asal ternak di dalam negeri
d. Menciptakan lapangan kerja
Saya menekuni bisnis ini sejak tahun 2006, setelah bisnis utama saya mengalami kemunduran karena dampak krisis tahun 2006-2007. . Tapi setelah ditekuni selama 2 tahun hasilnya mulai kelihatan ,dan sampai sekarang saya membina petani di pesisir pantai,yang notabene air ada kalau lagi musim penghujan . Dan karena kerja keras ini sekarang ada kelompok petani bebek yang beranggotakan 20 orang ,yang masing masing punya usaha di berbagai lini usaha bebek ini , dari pembibitan anakan bebek sampai penggemukan bebek sampai usia bertelur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar